Jumat, 07 Mei 2010

peran dokter hewan dalam satwa liar

satwa liar adalah jenis satwa yang biasanya hidup di alam bebas, gajah, harimau, badak dan masih banyak lagi merupakan salah satu jenis satwa liar. ketika satwa liar mulai merusak lingkungan maka banyak sekali terjadi pembunuhan satwa liar tersebut. pada dasarnya satwa liar tidak akan menggagu jikalau habitatnya tidak di ganggu.
lantas siapa yang harus bertanggung jawab??
jawabannya jelas kita semua...
terlepas dari bukan kita yang merusak dari habitatnya..
lantas dimana peran dokter hewan dalam konservasi??

menurut
STUDY: RISET (in-situ/exsitu):

1. Perilaku

2. Habitat

3. Nutrisi

4. Etiologi Penyakit; potensi penyebaran/penularan, pengobatan, dsb.

5. Reproduksi

6. Genetika

Dalam hubungan in-situ – ex situ bersama-sama ekolog, peran seorang dokter hewan mutlak diperlukan untuk mengetahui lebih dahulu perilaku seekor satwa liar di habitat aslinya. Sebab mereka nantinya yang akan menentukan dan merekomendasikan sistim penangkaran dan husbandry (pemeliharaan) yang paling tepat untuk seekor satwa liar di kebun binatang. Jangan sampai terjadi bahwa seekor satwa yang dihabitat aslinya adalah satwa soliter, memerlukan variasi makanan yang tinggi, space yang luas, atau untuk burung diperlukan pohon yang tinggi, lalu di kebun binatang ditempatkan di kandang yang sempit, dan ramai-ramai bersama sejenisnya, lalu diberi variasi makanan yang jauh dari memadai, maka tidak akan sehatlah satwa tersebut, lalu cuma jadi satwa tontonan dan akhirnya mati percuma begitu saja. Demikian juga untuk satwa-satwa yang ingin dijadikan pet, seharusnya ikatan dokter hewan berani mengusulkan kepada pemerintah untuk menyelidiki dan menentukan apakah seekor satwa langka seperti orang utan boleh dipelihara orang-per orang seperti anjing dan kucing.

SAVE: ACTIONS!

1. Karantina: Lalu lintas satwa harus diawasi dengan ketat, dan masa karantina untuk menentukan layak tidaknya seekor satwa berpindah tepat harus benar-benar diberlakukan. Di pelabuhan udara, laut dan perbatasan kota/propinsi semua karantina seharusnya memiliki statiun pengamatan dengan fasilitas memadai dan dokter hewan dan paramedis yang berkwalitas (qualified). Fasilitas Karantina juga seharusnya menjadi kantor pencegahan perdagangan satwa liar ilegal, maka dalam hal ini Ditjen Peternakan Deptan dan Ditjen PHKA Dephut harus bekerja sama. Orang yang tidak bertanggung jawab harus dipidana karena melanggar undang-undang. Bahkan penyelidikan dapat diteruskan sampai ditemukan pada pembeli/pemesan, penadah, pengumpul, dan para maling di hutan. Satwa liar tidak seharusnya dipelihara manusia dengan cara sembarangan.

2. Rescue and Rehabitation Plan untuk satwa masih hidup di sekitar habitat hutan yang mengalami bencana/disaster seperti kena tembak, jerat, luka bakar, keracunan, abandoned animal, dsb. Protokol yang perlu dipersiapkan dan dikerjakan terdiri atas

¨ Emergency response/actions: yaitu penanganan segera di lapangan: physical restraint yang efektif dan paling minimal membuat stress, pengobatan, dan pemeliharaan sementara. Seorang dokter hewan dalam hal ini dapat juga melakukan euthanasia bila dirasakan satwa liar yang masih hidup tersebut tak akan tertolong lagi.

¨ Emergency evacuation protocols: bila dipandang perlu dilakukan, yaitu satwa harus dibawa keluar dari lokasi karena sakit yang parah namun masih mungkin diobati, atau karena penanganan di tempat tidak mungkin menyembuhkan dengan baik, sehingga satwa perlu dibawa ke pusat rehabilitasi atau kebun binatang terdekat untuk penanganan dan atau untuk menambah animal stock untuk keperluan reproduksi atau penelitian lebih lanjut.

¨ Wild Animal Transportation Protocol: protokol penanganan satwa untuk transportasi yang paling aman bagi satwa tersebut harus distandarisasi sesuai dengan jenis satwanya.

¨ Emergency Animal Care Facilities & Contact Person: klinik atau rumah sakit hewan terdekat, laboratorium pemeriksa, laboratorium penguji, dokter-dokter hewan dan paramedis yang dapat dihubungi segera untuk membantu menangani kasus dengan segera. Sudah selayaknya di setiap Taman Nasional d Indonesia di pekerjakan seorang dokter hewan atau setidaknya seorang diploma kedokteran hewan dilengkapi dengan fasilitas, material dan peralatan standar penanganan darurat seperti senjata dan obat bius, kandang sementara, obat-obat lain, dsb yang setidaknya mampu melakukan penanganan pertama pada kasus wild animal disaster

¨ Animal Reintroduction Protocols: Satwa yang berhasil disembuhkan dapat segera dilepas, baik dari lokasi ditemukan ataupun dari pusat rehabilitasi, yang sebelumnya berasal dari klinik/rumah sakit/kebun binatang dengan prosedur pelepasan satwa yang lengkap, setelah melalui pemeriksaan kesehatan dan masa rehabilitasi yang memadai untuk kembali hidup di habitat liarnya. Jangan sampai satwa yang dilepas kembali ke hutan membawa penyakit dari kehidupan di sekitar manusia dan atau terlalu lama dalam masa penyembuhan sehingga tidak mampu kembali ke habitatnya.

Peran dokter hewan dalam dunia ‘pemanfaatan’ satwa liar, cukup jelas. Sebagian sudah disinggung di atas dalam study. Namun selain itu yang penting adalah monitor kesehatan satwa secara terus menerus dan pencegahan zoonosis (penyakit yang dapat berpindah antara satwa-manusia), seperti yang dilakukan pada domestic animals dan isu flu burung yang masih marak sekarang ini. Dokter hewan sangat berperan dalam menentukan apakah seekor gajah misalnya, masih dapat dipakai sebagai hewan tunggang, atau pemain bola gajah. Sudahkan seharusnya ia diistirahatkan, atau ia berada pada masa kawin sehingga seharusnya tidak dipakai untuk show/sirkus. Kehidupan normal dengan metabolisme termasuk siklus hormon yang normal, reproduksi yang normal, harus selalu menjadi perhatian seorang dokter hewan, agar disuatu waktu nanti kita tidak dituduh sebagai penyiksa binatang.

di kutip dari

http://badaksumatera.multiply.com/journal/item/49/Peran_Dokter_Hewan_dalam_konservasi_satwa_liar

Minggu, 02 Mei 2010

"jilbab" antara sebuah peraturan atau sebuah kewajiban

entah menjadi peraturan tertulis ataupun tidak dalam islam jelas tertulis bahwa menutup aurat adalah hal yang wajib bagi wanita, entah itu menutupi dengan jilbab atau mungkin dengan cara lain entah ada atau tidak cara lain itu. sedikit tergelitik memang melihat trend skarang dengan penggunaan jilbab di saat tertentu seperti saat sekolah atau kuliah mungkin dan tak berjilbab di saat melakukan kegiatan umum,
dan lebih "anehnya" lagi jilbab di gunakan dan menunjukkan rambut "sebengnya" di khalayak umum entah itu sebagai fashionable atau rambut baru rebonding atau apalah namanya,

sepanjang jalan, kanan kiri ada saja sesuatu yang unik tentang "jilbab" mungkinkah keterpaksaan menggunakan jilbab di karenakan syariat islam di atjeh? atau memang sebuah trend menggunakan jilbab. mungkin kalian lah para kaum hawa yang bisa menjawab,
dan terlintas di benak ku
apa beda menggunakan jilbab tapi ujung rambut keluar keluar dan menggunakan jilbab tetapi dengan pakaian yang seronok?? dan manakah yang lebih baik dengan menggunakan pakaian sopan tetapi tidak menggunakan jilbab??

hahahahahaha

entahlah semua hanya bisa tertawa, terkadang di katakan banyak pemerkosaan, perlakuan tidak senonoh terhadap wanita, sebenarnya sudah jelas "buaya mana yang nolak daging segar hidup lagi"
kalian yang memancing, tapi kaum adam trus di salahkan

aku bukanlah seorang fanatik agama, dan aku juga berharap dan mencoba tidak munafik, aku suka wanita, aku kagum dengan keibuannya dan aku kagum akan kerja kerasnya untuk menghidupi keluarganya walau ia di tinggal pergi suami, tetapi aku juga prihatin dan sedih melihat harga diri agama di injak injak hanya karna trend masa kini,lantas bagaimana nantinya kalian menjaga anak kalian kelak??

sebuah aturan di provinsi yang sangat aku cintai meski bukan tanah kelahiranku menyerukan dengan sebuah peraturan kpada wanita untuk menutup auratnya, walaupun tak ada sebuah aplikasi di dalamnya karna kurangnya sebuah kesadaran atau mungkin ingin menciptakan sesuatu yang baru dalam penggunaan jilbab itu sendiri. memang "membungkus" aurat dengan pakaian ketat dan jilbab yang disertai "poni lempar" skarang menjadi tren masa kini ketimbang tidak memakai jilbab sama sekali,
padahal mungkin kita semua bisa melihat realita yang ada dan tau bagai mana yang lebih baik,,
inilah wanita, demi kata "seksi" segala upaya di lakukan atau demi "menarik perhatian pria" apapun di lakukan seperti ayam bakar atau ayam panggang yang di bumbui nikmat hingga akhirnya aku pun lahap untuk menikmati "kenikmatan" tubuhnya....
aneh memang, dan sangat terkejut melihat umat lain saja lebih baik menggunakan jilbab ketimbang umat muslim sendiri,,,,
sekarang siapa yang muslim wahai wanita??

islam adalah menjaga dan islam juga punya aturan
islam punya wanita dan islam juga punya aturan untuk wanita
semoga nantinya kalian sadar akan apa yang kalian perbuat
inilah islamku agama yang lahir karena orangtuaku islam dan aku mengikutinya
inilah wanita islamku yang tak jauh beda denganku
karna lahir dari orang tua yang beragama islam hingga akhirnya memperolok agama dengan style nya yang ada ada saja

hapuskan saja hukum di negri ini

ketika melihat sebuah judul di atas mungkin sedikit gita, dan maaf kalian para2 pengadil negri, kata2 ini sebenarnya sudah lama terjadi di bumi indonesia ini
hukum.. adalah sebuah jalur yang dimana di tentukannya nasib orang banyak oleh keputusan pengadilan,, mungkin hanya itu yang kami tau sebagai orang yang awam akan hukum, ketika melihat semua kejadian yang cukup menggelikan mulai dari seorang nenek2 yang di penjara karna mengambil sebuah buah coklat hingga yang mencengangkan pembebasan mafia pajak ataupun peringanan kasus para korupsi, itulah yang terjadi, dan ketika sebuah filosofi negri yang sering terjadi bahwa hukum di ciptakan untuk di langgar maka terbesit kata, hapuskan saja hukum di negri ini..
ya, hukum yang dasarnya mungkin di ciptakan untuk mendapatkan sebuah keadilan meskipun tidak akan bisa adil tapi mencoba untuk mendekatinya,, tapi ketika sebuah hukum yang di ciptakan untuk melindungi ataupun membodohi negri apakah pantas hukum ini masih terus di pertahankan??
sebagian dari kalian mungkin berkata bahwa yang salah adalah pengadilnya, sulit memang untuk mencari sebuah kebenaran bagi seorang yang berprofesi sebagai lawyer serta orang2 yang berkecimpung di dalam sebuah neraka dan surga. ketika sebuah penjelasan bahwa seorang pengacara atau jaksa maka akan meletakkan kakinya di sebelah kanan surga dan di sebelah kiri adalah neraka. hingga sebuah kenyataan pahit bahwa kedua kakinya hinggap di neraka. demi sebuah materil yang mungkin bisa membahagiakan dunia. inilah hukum negri yang mungkin berorentasi pada kedudukan, jabatan hingga uang, tak peduli berapa banyak manusia yang tersenyum, tertawa ketika hukuman mereka bisa di bayar dengan segepok uang,
secara teknis mungkin kelihatannya kekuatan hukum negri ini terletak pada keras atau tidaknya suara pengacara dan keras atau tidaknya jabatan orang yang akan di sidang, serta yang terakhir mungkin besar atau tidaknya uang yang di berikan...
ketika semua adat di negri ini memiliki hukum2 tersendiri, dengan beragam aturan yang di tujukan untuk kepentingan adatnya maka negri ini mencoba menyatukannya dengan hukum semu, hukum tak berideologi pada keadilan tapi pada uang, hingga akhirnya terjadi sebuah dilema bahwa hukum yang sah adalah hukum negara, hukum adat yang sering kita lihat berlaku adil tanpa memandang siapapun yang di hukum semua tlah sirna dengan peradilan yang tak jelas orientasinya kemana,,
lantas untuk apa di pertahankan hapus saja hukuman di negri ini,,
toh mereka para tikus2 got berkeliaran bebas hingga akhirnya mati di lumbung padi karena kekenyangan bukan kelaparan.. bandingkan dengan petani yang bingung karena lumbung padinya telah habis dimakan oleh tikus2 busuk,dan mati di dalamnya hingga meracuni beras2 yang akan di makan oleh bangsa ini nantinya dan kemudian bangsa ini akan tertular penyakit busuknya para tikus2 itu..
harusnya disinilah peran para penyambung tangan tuhan yang terus berbicara sebuah keadilan, berteriak sebuah kebenaran, katakan tikus jika itu benar2 tikus,, buakn malah menernakkan tikus tersebut..
ironis ketika hukum bisa di beli dengan uang, dan sirkulasi ini semakin deras dan tak terhentikan ketika semakin banyak kasus2 yang terselubung dan para penyambung tangan tuhan ini terus menyembunyikannya, ketika kebahagiaan dunia dapat menutupi keadilan, dan tanpa sadar keganasan api neraka tlah menunggu, tanpa perduli dan begitu mudah memvonis kesalahan setiap orang hingga menutupinya dengan membiarkan hidup di terali besi yang mewah nan indah, atau di sebut hanya pindah kamar saja, sampai seperti itulah hukum di negri ini yang mungkin di hapuskan saja dan biarkan hukum rimba yang berlaku,, lebih fair sepertinya...
daripada mengatakan bahwa hukum membela yang lemah tapi tak ada hasilnya,,,
dan trus menerus menambah jumlah manusia yang berada di dalam neraka sebaiknya negri ini menggunakan hukum rimba saja,,
di katakan merka pengatur hukum negri ini beragama, ya, merka orang yang beragama lantas mengapa begitu tindakannya,,,
tanyakan saja pada palu yang mereka pegang,....


untuk para pengadil negri ini...
simpan saja palumu
seperti kalian menyimpan kasus2 itu..